Arahpublik.com – Pemerintah, dalam hal ini Kemendagri bersama Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu serta DKPP, menyetujui Pilkada ulang dilaksanakan pada September 2025.
Mekanisme pelaksanaan Pilkada ulang jika hanya ada satu pasangan calon (paslon) di Pilkada serentak pada November 2024.
Dengan artian, satu paslon tersebut, tidak mendapatkan lebih dari 50 persen suara, atau dimenangkan oleh kotak kosong.
Pada Pilkada serentak 2024 ini, KPU mencatat, setidaknya ada 37 paslon yang nantinya akan melawan kotak kosong.
Pilkada ulang dilakukan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dimenangkan kotak kosong.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan, pihaknya bersama pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP, menyetujui Pilkada ulang diselenggarakan pada September 2025.
“Jadi sebenarnya persiapan tahapan yang bisa dilaksanakan oleh KPU selama ini adalah 9 (sembilan) bulan. Sembilan bulan itu waktu yang sangat cepat,” jelasnya, di Jakarta, Rabu (25/9/2024).
“Problemnya nanti sengketa Pilkada di MK itu bisanya itu kemungkinan akhir Maret. Memang Pilkada-nya bulan November, tapi kalau sengketa macem-macem itu akhir Maret," jelasnya lagi.
Selain itu, Doli menjelaskan, disetujuinya September 2025 untuk Pilkada ulang salah satunya dilatarbelakangi agar daerah tidak terlalu lama dipimpin oleh penjabat (PJ).
"Kemarin, sebenarnya, teman-teman KPU ini mengusulkan bulan November (2025) lagi, kalau dihitung berdasarkan itu (persiapan tahapan Pemilu),” ucap Doli.
Namun, kata dia, pihaknya menginginkan agar Pilkada ulang bisa dilaksanakan secepatnya, agar terhindar dari masa jabatan Pj yang begitu lama.
“Tapi dengan perundingan kita menginginkan lebih cepat lebih bagus, karena waktu itu kan kita ingin menghindari lamanya Pj,” jelas Doli.