berita-publik

Komisi II DPR Sepakat Pilkada Ulang Berlangsung September 2025, Jika ‘Kotak Kosong’ Menang di Pilkada 2024

Kamis, 26 September 2024 | 14:48 WIB
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024). (Foto: Geraldi/Andri)

Baca Juga: Menilik Gaya Kaesang ‘Putra Mulyono’ Melawan Kritik dengan Cara Unik, Antara Gak Baperan atau Anti Kritikan

“Jadi ini juga jadi catatan kita berharap pemerintah nanti bisa memfasilitasi," lanjutnya.

Setujui R-PKPU dan R-Perbawaslu

Selain menyetujui waktu pelaksanaan Pilkada ulang, Komisi II DPR RI dengan mitra kerja juga menyetujui Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Sanksi Tegas ASN dan Non-ASN Pelaku Judi Online, Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran

R-PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Rancangan Peraturan Bawaslu (R-Perbawaslu) tentang, Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

R-Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Lalu, R-Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.***

Halaman:

Tags

Terkini