Arahpublik.com – Polisi ungkap kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua pelaku pencabulan terhadap santriwati. Kedua pelaku berinisial A dan guru inisial MHS.
Dalam keterangan polisi, pelaku inisial A alias Aki Udin merupakan pemilik ponpes, dan MHS adalah anak dari Aki Udin.
Usai kedua pelaku pencabulan santriwati ditangkap, aktivitas ponpes saat ini tidak lagi beroperasi atau berhenti total.
“Kasus ini membuat aktivitas di pesantren tersebut terhenti total,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, dalam keterangannya, Sabtu (28/9/2024).
PAdahal kata dia, masih banyak korban yang belum berani melaporkan peristiwa tersebut, karena merasa takut dan malu.
Baca Juga: Menyingkap Tampilan Eksterior dan Interior Hyundai all-new SANTA FE yang Meluncur Oktober 2024
Ade Ary mengatakan, kasus ini menjadi perhatian mengingat peran penting ponpes sebagai institusi pendidikan agama.
“Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Polres Metro Bekasi,” jelasnya.
Kronologi Kejadian
Polisi mengungkapkan kronologi kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial A alias Aki Udin dan MHS.
Dia menyebut A merupakan pemilik ponpes, sedangkan MHS anak dari A.