berita-publik

Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Santriwati di Bekasi, Aktivitas Ponpes Berhenti Total, Begini Kronologinya!

Sabtu, 28 September 2024 | 22:30 WIB
Ilustrasi pencabulan santriwati. (Foto: iStock/Motortion)

Baca Juga: Tia Rahmania, Masuk Daftar Nama Caleg DPR Terplih 2024 yang Dipecat Partai, Ada Juga yang Diganti KPU 

Menurut Twedy, A dan MHS mencabuli santriwati di ponpes yang dikelolanya itu pada Februari, Maret, dan Agustus 2020.

Hal tersebut, kata Tewdy Aditya, berdasarkan laporan tiga santriwati yang menjadi korban.

Dugaan pencabulan tersebut, berawal dari para korban mengjai di Yayasan ponpes yang diketuai oleh pelaku.

Baca Juga: Kirab Obor Peparnas 2024 dari Api Abadi Mrapen Dimulai, Pj Gubernur Jateng: Sebuah Tradisi, Simbol Pantang Menyerah

“Berawal pada saat para korban mengaji di yayasan pondok pesantren yang diketuai oleh pelaku/terlapor,” jelasnya.

“Lalu para korban diwajibkan untuk menginap di yayasan tersebut,” lanjutnya, kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024).

Kemudian pada malam hari saat korban sedang tidur, lanjut Twedy, kedua pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Baca Juga: IFG LBM 2024 Gandeng HOKA Run Club, Persiapkan Pelari untuk Maraton Terindah dan Menantang di Labuan Bajo

Para pelaku memasuki kamar korban dan melakukan pencabulan disertai ancaman.

“Kemudian para pelaku juga mengancam para korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya,” ucap Tewdy Aditya.

Kini, polisi telah menangkap dua pelaku pencabulan terhadap santriwati tersebut. Keduanya merupakan pemilik dan guru di ponpes tersebut.

“Saat ini kedua pelaku diamankan dan ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi,” pungkas Twedy Aditya.***

Halaman:

Tags

Terkini