Gus Jazil setuju dengan keinginan keluarga Gus Dur bahwa upaya rekonsiliasi nasional yang digagas MPR bukan sekadar ucapan manis di bibir saja.
Namun, menurutnya, harus menjadi sikap bangsa terkait apa-apa yang harus dilakukan pemerintah untuk meluruskan sejarah yang sebenar-benarnya.
”Rekonsiliasi harus bertumpu pada kebenaran yang faktual dan hakiki, serta dibangun atas dasar kebersamaan, bukan bukan basa basi, tapi keseriusan dan kesungguhan,” ucap Gus Jazil.
Diketahui, MPR RI akhirnya mengeluarkan surat penegasan tidak berlakunya TAP II/MPR/2001 terkait dengan pelengseran Gus Dur dari kursi kepresidenan.
Surat tersebut sebelumnya diajukan oleh Fraksi PKB MPR RI sebagai langkah untuk memulihkan nama baik Gus Dur dalam sejarah perpolitikan nasional.
Surat penegasan tidak berlakunya TAP II/MPR/2001 diserahkan langsung Ketua MPR Bambang Soesatyo kepada keluarga Gus Dur, Fraksi PKB MPR RI sebagai pihak pemohon, dan juga kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Acara penyerahan surat tersebut diterima langsung istri mendiang Gus Dur, Nyai Hj Sinta Nuriyah Wahid.
Disaksikan oleh keempat putri Gus Dur, Alissa Qotrunnada, Zannuba Ariffah Chafsoh, Anita Hayatunnufus dan Inayah Wulandari.
Hadir juga jajaran pimpinan MPR RI, perwakilan fraksi-fraksi, anggota Fraksi PKB MPR RI, sejumlah kolega Gus Dur antara lain, Alwi Shihab, AS Hikam.
Ada pula, Adhie Massardi, Arifin Junaidi, Dahlan Iskan, Rocky Gerung, Adhie Massardi, Zastrow Al-Ngatawi dan sejumlah pecinta Gus Dur.***