Arahpublik.com - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi oleh 15 oknum pegawai Rutan KPK yang didakwa melakukan pungli.
Sidang lanjutan dugaan pungli oleh pegawai KPK, digelar Senin (30/9/2024), menghadirkan Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.
Kehadiran Edy dalam sidang tersebut, sebagai saksi dalam persidangan kasus pungli yang terjadi di lingkungan Rutan KPK.
Baca Juga: Pelantikan 580 Anggota DPR Periode 2024-2029: Ini Daftar Legislator Termuda dan Tertua
Ya, terpidana suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham itu hadir secara virtual di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kehadiran Edy secara virtual, karena sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kejari Makassar.
Dalam kesaksiannya, Edy menceritakan awal mula dirinya membayar pungli untuk penggunaan handphone senilai Rp17 juta kepada oknum petugas saat masa awal ditahan di Rutan KPK.
Takut Masuk Ruang Isolasi
Edy juga mengaku diwajibkan oleh oknum petugas KPK untuk membayar setoran bulanan sebesar Rp5 juta.
Menindaklanjuti pernyataan itu, jaksa pengadilan bertanya terkait dampak yang dialaminya jika tidak membayar setoran bulanan itu.
"Kalau nggak mau membayar uang bulanan Rp5 juta, itu apa sih dampaknya yang dialami nanti?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kesempatan yang sama.
"Kalau nggak bayar, Pak, dipindahkan ke lantai 9 (ruang isolasi) sama disuruh bersih-bersih, dilarang olahraga," jawab Edy kepada jaksa tersebut.