Edy juga mengaku merasa takut sendirian menghuni ruang isolasi KPK, sehingga dirinya memilih untuk membayar pungutan liar (pungli) kepada oknum petugas Rutan KPK.
"Kalau diisolasi di lantai 9, tidak ada orang lain, Yang Mulia. Jadi itu yang kami takutkan, sendiri. Apalagi pernah kami rasakan ada yang bunyi-bunyi di situ," ungkap Edy.
Hakim tampak tertawa saat mendengar pernyataan Edy itu, dan penasaran tentang kejadian yang membuat para tahanan merasa takut.
"Memang ada yang benar ada, yang menunggu, atau yang ditakut-takutin?" tanya Hakim.
"Pernah saya rasakan itu, Yang Mulia, pintu WC itu kadang terbuka kadang tertutup, bunyi kalau tengah malam," jawab Edy.
Jawaban Edy tersebut mendapatkan sorotan hakim yang menilai dirinya rela membayar pungli hanya karena takut berada di ruang isolasi KPK.
"Kalau sudah dibayar, nggak bunyi lagi dia? Karena uang Rp20 juta aman semua ya," kata hakim.
Baca Juga: Daftar Artis yang Dilantik Jadi Anggota DPR Periode 2024-2029: Partai, Dapil dan Jumlah Suara
Sebagai catatan, praktik pungli terhadap narapidana di Rutan KPK itu mencapai Rp6,3 miliar yang dilakukan 15 oknum petugas KPK pada Mei 2019 hingga Mei 2023.
Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU), KPK, dan peraturan Dewas KPK.
Selain cerita yang disampaikan Edy, terdapat kesaksian lainnya dari para narapidana yang membayar pungli terhadap oknum petugas KPK saat itu.
Baca Juga: GIIAS Bandung 2024: Menarik Puluhan Ribu Pengunjung hingga Pamerkan Merek Kendaraan Terbanyak
Masa Isolasi yang Panjang