Arahpublik.com – Sebanyak delapan fraksi DPR RI untuk masa keanggotaan 2024-2029, ditetapkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (1/10/2024).
Pembentukan Fraksi DPR RI periode 2024-2029 dipimpin oleh Ketua Sementara, Guntur Sasono dan Wakil Ketua Sementara, Annisa Mahesa.
Diketahui, penetapan Fraksi DPR tersebut, sesuai hasil rapat konsultasi antara Pimpinan Sementara DPR RI dan perwakilan Partai Politik.
“Sekarang kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah acara tersebut dapat disetujui?,” tanya Ketua Sementara Guntur Sasono.
Kemudian serempak dijawab, “setuju” oleh segenap Anggota DPR RI Terpilih Periode 2024-2029.
Pimpinan Sementara DPR RI lantas melanjutkan sidang dengan agenda pertama yaitu penetapan pembentukan Fraksi-Fraksi DPR RI.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, yang menyatakan bahwa Fraksi dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Melalui aturan tersebut, ada delapan partai politik yang disepakati menjadi fraksi DPR RI periode 2024-2029.
Kedelapan-fraksi yang ditetapkan adalah fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Golongan Karya (Golkar), fraksi Partai Gerindra, fraksi Partai NasDem, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Lalu, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan fraksi Partai Demokrat.
“Perlu kami sampaikan bahwa Pimpinan Sementara DPR telah mengadakan pertemuan konsultasi dengan perwakilan parpol untuk membicarakan agenda pembentukan Fraksi-Fraksi DPR RI yang telah diperoleh beberapa kesepakatan,” ucap Guntur.
“Untuk itu kami mempersilakan kepada partai-partai politik untuk menyampaikan nama Fraksi, nama Pimpinan Fraksi dan jumlah Anggota Fraksi,” lanjutnya.