berita-publik

Bagaimana Debat Paslon Tunggal di Pilkada 2024?  KPU Ungkap Tidak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong

Rabu, 2 Oktober 2024 | 15:24 WIB
Ilustrasi kursi kosong dalam penyelenggaraan debat Pilkada 2024. (Foto: Unsplash.com / Jonas Jacobsson)

Arahpublik.com – Saat ini, pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tengah berlangsung, hingga 23 November mendatang.

Sementara, untuk pemungutan suara Pilakda 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjadwlakan pada 27 November 2024 mendatang.

Selama pelaksanaan kmapmyeng pasangan calon (Paslon) yang bertarung di PIlkada 2024, terdapat salah satu agenda menarik, yakni debat antar paslon.

Baca Juga: Alami Penurunan, BPS Sebut Nilai Tukar Petani di Jateng Jadi yang Tertinggi di Pulau Jawa

Penyelanggaraan debat antar pasangan calon dalam kontestasi Pilgub (Pemilihan Gubernur), Pilbup (Pemilihan Bupati), ataupun Pilwali (Pemilihan Walikota) pada setiap daerah.

Lantas, bagaimana dengan daerah dengan pasangan calon tunggal yang tidak memiliki lawan debat?

Permasalahan tersebut, sepertinya akan terjadi pada debat Pilwali Surabaya 2024. Paslon tunggal Cahyadi-Armuji akan melaksanakan debat melawan kotak kosong.

Baca Juga: Marissa Haque Meninggal Dunia: Profil hingga Meniti Karir Sebagai Artis dan Aktif di Dunia Politik Indonesia

Menyikapi problem tersebut, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur (Jatim) Heru Satrio, meminta KPU Surabaya untuk menyediakan empat kursi (dua untuk kursi kosong) dalam pelaksanaan debat Pilwali 2024 tersebut.

Permintaan MAKI itu didasari agar ada sosialisasi kepada masyarakat untuk mengetahui kehadiran kotak kosong dalam Pilwali Surabaya 2024.

"Demokrasi harus ada pilihan. Monopoli itu kami tidak bisa terima," kata Heru di Kantor KPU Surabaya, Selasa (2/10/2024).

Baca Juga: Kabar Duka! Artis Marissa Haque, Istri Ikang Fawzi Meninggal Dunia

"Ini bentuk oligarki politik, kegagalan parpol mencetak kaderisasi di tengah bantuan politik mengalir terus. Akhirnya merapat ke hanya satu calon," tambahnya.

Menyikapi permintaan tersebut, Ketua KPU Surabaya Soeprayitno, menampung usulan yang disampaikan pihak MAKI karena petunjuk teknis (Juknis) dari KPU pusat belum keluar.

"Hingga hari ini, petunjuk teknis mengenai pelaksanaan debat belum ada, kami akan sampaikan ke pimpinan secara berjenjang mengenai masukan MAKI," tegas Soeprayitno, dalam kesempatan yang sama.

Halaman:

Tags

Terkini