"Mungkinkah saat debat ada kursi disediakan untuk pasangan calon bergambar dan tidak bergambar," pungkasnya.
Lantas, bagaimana mekanisme debat yang akan dilakukan oleh para paslon selama pelaksanaan kampanye Pilkada 2024?
Debat Pilkada 2024
KPU memastikan penyelenggaraan debat untuk para paslon Pilkada 2024 akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.
Komisioner KPU RI Idham Holik menuturkan terkait mekanisme pelaksanaan debat untuk paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tahun 2024.
"Pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah itu sepenuhnya diatur oleh KPU Provinsi, serta Kabupaten dan Kota, se-Indonesia," kata Idham Holik di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, pada Jumat, 2 Agustus 2024 lalu.
Selain itu, Idham memastikan pihak KPU telah membatasi jumlah maksimal perhelatan debat Pilkada 2024 hanya sebanyak tiga kali.
"KPU membatasi jumlah maksimal tiga kali debat, mengenai jadwalnya itu diatur daerahnya masing-masing" tegasnya.
Perhelatan debat Pilkada 2024, tentu akan dimanfaatkan para paslon untuk berkampanye dengan menyampaikan gagasan mereka di hadapan masyarakat.
Baca Juga: Kisah Memilukan, Gadis Kecil Terbawa Arus Banjir Bandang saat Ditinggal Neneknya Pergi ke Pasar
Namun, KPU memastikan keberadaan kursi kosong sebagai lawan pasangan calon tunggal tidak akan diberikan fasilitas kampanye.
Fasilitas Kampanye Pilkada 2024