Arahpublik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kamis (3/10/2024).
KPK memastikan adanya jejak korupsi pengadaan APD di Kemenkes pada tahun anggaran 2020, yang saat itu terjadi masa krisis kesehatan Covid 19 di Indonesia.
Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap telah mencukupi bukti permulaan terkait dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: Adu Kekuatan Militer Iran Vs Israel Usai Serangan Brutal 200 Rudal, AS Tekan ‘Sirine’ Balas Dendam
"Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
Tiga orang tersangka itu, adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI).
Mari menilik bagaimana jejak perkara dugaan kasus korupsi alat pelindung diri di masa krisi Covid 19 ini bermula.
Baca Juga: Pj Gubernur Jateng Serahkan Bonus Bagi Peraih Medali PON XXI Aceh-Sumut Senilai Rp60,6 Miliar
Awal Mula Kasus
Konstruksi perkara yang menjerat tiga orang tersangka itu, bermula ketika PT PPM dan PT EKI menjadi distributor APD untuk Kemenkes, pada Maret 2020 lalu.
Kala itu, Kemenkes membeli 10.000 unit APD dari PT PPM dengan harga Rp379.500 per set.
Baca Juga: Survei Indikator Politik Indonesia: 73,3 Persen Publik Setuju Pembentukan Koalisi KIM Plus
Namun dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan seperti pengambilan barang oleh TNI (atas perintah BNPB) tanpa dokumentasi yang lengkap dan tanpa surat pemesanan.
Pada bulan yang sama, PT EKI turut bekerja sama dengan Kemenkes sebagai penjual resmi APD sebanyak 500 ribu set.
Kesepakatan itu berlanjut dengan kerja sama PT PPM dan PT EKI untuk menjadi distributor APD Kemenkes, dengan margin atau selisih biaya produksi dan harga jual (untuk menghitung profit) sebesar 18,5 persen diberikan kepada PT PPM.