Baca Juga: Ammar Hudzaifah, Peraih Medali Emas Pertama Peparnas XVII Sslo 2024 dan Bagi Kontingen Jateng
"Menurut hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pemukulan sebanyak dua kali," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Penting Diketahui Terkait KDRT
Berkaca dari kasus yang dialami oleh Selebgram asal Lampung itu, penting bagi keluarga di Indonesia untuk mengetahui lebih jauh tentang KDRT atau domestic violence.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap, KDRT menjadi hal yang menakutkan tentang sebuah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.
“Kekerasan (KDRT) ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, pelakunya adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban,” tulis Komnas Perempuan dalam pernyataan di laman resminya pada tahun 2020 lalu.
Lantas, apa bentuk-bentuk kekerasan KDRT dan bagaimana dampaknya terhadap anak? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Siapa Saja yang Dapat Melakukan KDRT?
Komnas Perempuan mengungkap, tindak kekerasan KDRT dapat dilakukan oleh suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, hingga kakek terhadap cucunya.
Kekerasan ini juga muncul dalam hubungan pacaran, atau juga dapat dialami oleh orang yang menetap dalam rumah sebagai asisten rumah tangga.
Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.