berita-publik

Selebgram Asal Lampung Anastasia Alami Kekerasan Rumah Tangga saat Hamil 7 Bulan, Ini yang Wajib Diketahui dan Jadi Pelajaran

Senin, 7 Oktober 2024 | 20:23 WIB
Potret Kasus dugaan KDRT yang dialami Selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti oleh sang suami berinisial AP. (Foto: lampung.polri.go.id)

Bagaimana Bentuk Kekerasan KDRT?

Baca Juga: Baparekraf Developer Day 2024 di Yogyakarta: Dorong Ekosistem Digital yang Inklusif dan Kompetitif

Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan mengungkap, KDRT dilakukan dalam berbagai bentuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

Kekerasan tersebut berakar pada perbedaan berbasis gender dan jenis kelamin yang sangat kuat di dalam masyarakat.

Dalam UU PKDRT Pasal 9, juga menyebutkan bentuk-bentuk kekerasan KDRT juga dalam bentuk penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Menpora Dito Sebut Peparnas Bukti Komitmen Pemerintah Teguh Perjuangkan Kesetaraan Olahraga bagi Penyandang Disabilitas

Apa Saja Dampak KDRT Terhadap Anak?

KDRT yang terjadi di sekitar anak, adalah kasus yang rentan dan menjadikan dirinya dalam bahaya.

Sebab, terdapat kemungkinan suami yang menganiaya istri juga dapat pula menganiaya anaknya.

Baca Juga: Ragam Kesan Peserta Nusantara TNI Fun Run di IKN: Dari Udara Segar hingga Ucapan Terima Kasih Kepada Jokowi

Di sisi lain, istri yang mengalami penganiayaan dari suaminya, dapat mengarahkan kemarahan dan frustasi kepada anaknya.

Selain itu, meski tidak ada upaya kekerasan terhadap anak, mereka dapat mengalami cedera serius ketika dirinya mencoba menghentikan kekerasan dalam keluarganya.

Secara psikologis, anak akan sulit mengembangkan perasaan tentram dan tidak mendapatkan kasih sayang secara optimal.

Baca Juga: Indikator Politik Ungkap Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Presiden Jokowi Selama Dua Periode: Alami Penurunan

Kekerasan dalam rumah tangga juga menyebabkan hidup sang anak selalu diwarnai kebingungan, ketakutan, dan ketidakjelasan tentang masa depannya.

Halaman:

Tags

Terkini