Diungkap oleh salah satu perwakilan Asosiasi Hakim Indonesia dalam Audiensi tersebut bahwa para hakim tidak mengalami kenaikan gaji selama 12 tahun lamanya.
“Untuk hakim yang baru diangkat, mereka terima bersih pendapatan sekitar Rp12 juta. Hal itu terdiri dari gaji pokok Rp 3,5 juta dan tunjangan Rp 8,5 juta,” ungkap Rangga perwakilan Asosiasi Hakim Indonesia.
“Sedangkan kami punya tanggungan anak istri, orang tua," lanjutnya.***