berita-publik

Mohon Perhatian! ASN yang Pasangannya Maju Pilkada Wajib Jaga Netralitas, Menteri PANRB: Ada Sanksi Jika Melanggar

Selasa, 8 Oktober 2024 | 21:27 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (FOTO: Dok. Kementerian PANRB)

Arahpublk.com – Saat ini, perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, memasuki masa kampanye. Simak aturan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang pasangannya maju sebagai kandidat.

Oleh karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, mengingatkan ASN agar tetap menjaga netralitas.

Termasuk, tegas Menteri PANRB, bagi ASN yang pasangannya maju ke dalam kontestasi politik atau menjadi kandidat kepala daerah.

Baca Juga: Selamat! Pemprov Jateng Raih Dua Penghargaan dari Kemenpan RB untuk Inovasi Pelayanan Publik

Anas, mengingatkan ASN untuk mencermati aturan-aturan tersebut, pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 18/2023.

Isi surat edaran, yaitu, tentang Netralitas Bagi Pegawai ASN yang Memiliki Pasangan (Suami/Istri) Berstatus Sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.

“Yang sudah diterbitkan pada 2023 lalu,” ucap Menteri Anas, dikutip dari laman Kemen PANRB, Selasa (8/10/2024).

Baca Juga: Diskominfo dan Bawaslu Jateng Sepakat Awasi Konten Negatif di Pilkada Serentak 2024: Tangkal Hoaks!

Menteri Anas, menjelaskan bahwa penyelenggaraan manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan asas netralitas.

Artinya, kata dia, ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak terpengaruh dan/atau berpihak terhadap segala kepentingan terutama kepentingan politik.

"ASN yang melanggar asas netralitas akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Menteri Anas.

Baca Juga: Tangis Syukur Tumpah Saat Prabowo Ungkap Komitmen Perbaiki Nasib Para Hakim: Minta Bersabar

Penerapan Asas Netralitas

Anas menyampaikan, penerapan asas netralitas bertujuan untuk mencegah ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, terlibat dalam politik praktis.

Aturan ini untuk mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon.

Halaman:

Tags

Terkini