berita-publik

Presiden Jokowi Tetapkan Perpres 108/2024 tentang DBMTN, Desain Besar Manajemen Talenta Nasional

Rabu, 9 Oktober 2024 | 00:16 WIB
Potret Presiden Jokowi. (Foto: BPMI Setpres/Vico)

Koordinator Bidang Olahraga, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.

Baca Juga: Pieters Hans Ficktor, Atlet Boccia Belia di Peparnas XVII Solo 2024: Awalnya Terapi hingga Bikin Sang Ibu Menangis Haru

Anggota, terdiri atas:

  1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
  2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
  3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
  5. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian.
  6. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
  7. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
  8. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
  9. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
  10. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  11. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagake{aan.
  12. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  13. kepala lembaga yang melaksanakan tugas di bidang kegiatan statistik.

Baca Juga: Venue Para Bulu Tangkis Peparnas XVII Solo 2024 Bikin Atlet Terpukau: Edutorium UMS Megah, Disebut Mirip Allianz Arena

Pendanaan penyelenggaraan DBMTN, dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 30 September 2024.

Inforasi lebih lengkap terkait Perpres Nomor 108 Tahun 2024 Tentang DBMTN, bisa KLIK disini.***

Halaman:

Tags

Terkini