Koordinator Bidang Olahraga, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
Anggota, terdiri atas:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian.
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
- menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagake{aan.
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- kepala lembaga yang melaksanakan tugas di bidang kegiatan statistik.
Pendanaan penyelenggaraan DBMTN, dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 30 September 2024.
Inforasi lebih lengkap terkait Perpres Nomor 108 Tahun 2024 Tentang DBMTN, bisa KLIK disini.***