berita-publik

Sosialisasi Pencegahan TPPO di Jateng Perlu Ditingkatkan Sampai Tingkat RT dan RW, Sekda: Korban Pakai Agen Tidak Resmi

Kamis, 10 Oktober 2024 | 15:08 WIB
Sekda Jateng, Sumarno, beri arahan pada Rakor Pencegahan dan Penegakan Hukum TPPO serta Perlindungan WNI di Luar Negeri, Kamis (10/10/2024). (Foto: Humas Pemprov)

Baca Juga: Panggung Kesetaraan di Peparnas XVII Solo 2024: Penyandang Disabilitas Jadi Panitia Kompetisi, Bertugas Penerima Tamu

Contoh kasus, kata Sumarno, adalah 60 tenaga kerja sektor perkapalan yang telantar di Pemalang beberapa waktu lalu.

"Harapan kami agen penempatan ini patuh pada satu aturan. Mereka harus punya dana yang diikat,” tegas Sumarno.

“Kalau ada permasalahan dana, itu yang digunakan untuk menyelesaikan dan memastikan sampai di rumah. Kemarin itu dari Pemprov Jateng yang harus memulangkan," tambahnya.

Baca Juga: Peparnas XVII Solo 2024: Debut Gemilang Sri Ramadani, Pecahkan Rekor Nasional  Cabor Para-Angkat Berat, Ini Kisah Hidupnya

Sebagai informasi, terkait pencegahan dan penanganan TPPO ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2024.

Pergub tersebut, berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang diterbitkan pada 29 Agustus 2024.

Pergub ini memuat ketentuan yang komprehensif, termasuk upaya pencegahan, penegakan hukum, serta rehabilitasi dan reintegrasi korban.

Baca Juga: Cerita Peparnas XVII Solo 2024: Lahir Tanpa Kedua Tangan, Semangat Teguh Jiwangga Tak Padam Sebagai Atlet Para-Taekwondo

Peraturan ini menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, kepolisian, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serikat pekerja dan masyarakat dalam memberantas TPPO di Jawa Tengah.***

Halaman:

Tags

Terkini