Contoh kasus, kata Sumarno, adalah 60 tenaga kerja sektor perkapalan yang telantar di Pemalang beberapa waktu lalu.
"Harapan kami agen penempatan ini patuh pada satu aturan. Mereka harus punya dana yang diikat,” tegas Sumarno.
“Kalau ada permasalahan dana, itu yang digunakan untuk menyelesaikan dan memastikan sampai di rumah. Kemarin itu dari Pemprov Jateng yang harus memulangkan," tambahnya.
Sebagai informasi, terkait pencegahan dan penanganan TPPO ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2024.
Pergub tersebut, berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang diterbitkan pada 29 Agustus 2024.
Pergub ini memuat ketentuan yang komprehensif, termasuk upaya pencegahan, penegakan hukum, serta rehabilitasi dan reintegrasi korban.
Peraturan ini menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, kepolisian, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serikat pekerja dan masyarakat dalam memberantas TPPO di Jawa Tengah.***