Baca Juga: BRImo FSTVL 2024 Hadir Bidik Generasi Muda: Padukan Kecanggihan Teknologi dan Hiburan
Kedua, memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
Ketiga, memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
Keempat, kewajiban melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Kisah Pengusaha Jambu Citra di Kudus, Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pemberdayaan BRI
Kelima, memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung penyiaran jurnalisme berkualitas, sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan
Keenam,bekerja sama dengan perusahaan pers.
“Ada enam kewajiban, komite kami berfokus pada kerja sama platform dan perusahaan pers serta program jurnalisme berkualitas,” ungkap Damar Juiarto.
Baca Juga: Mantan Istri Ahok, Veronica Tan Dipanggil Prabowo Jadi Calon Menteri: Tunggu Pengumuman Resmi
“Mari bersama kita bangun jurnalisme berkualitas," lanjutnya.
Perpres Publisher Rights Ada Keterbatasan
Di sisi lain, Damar Juniarto juga mengungkap, Perpres Publisher Rights juga mempunyai keterbatasan terkait bagi hasil antar perusahaan pers dengan perusahaan platform digital.
“Perpres Publisher Rights juga mempunyai keterbatasan, yaitu bagi yang bisa melakukan kerja sama itu adalah perusahaan yang sudah terverifikasi, salah satunya terkait bagi hasil (sharing revenue),” katanya.
Selain itu, Damar Juniarto juga menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi apabila terjadi sengketa.