Arahpublk.com, Dalam hitungan hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, menggelar prosesi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024-2029.
Sesuai jadwal, pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuing Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, pada Minggu, 20 Oktober 2024, di Gedung MPR RI.
Menurut UUD 1945, salah satu tugas dan wewenang MPR adalah Melantik presiden dan/atau wakil presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
Baca Juga: Bebingah Sang Tansahayu, Nama Anak Pertama Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Cucu Keenam Jokowi
Selain itu, pasal 4 UU MD3 menyebutkan wewenang MPR, salah satunya adalah melantik presiden dan/atau wakil presiden hasil pemilihan umum.
Dalam keterangannya, Ketua MPR, Ahmad Muzani, mengatakan, MPR secara prinsip siap melantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029.
“Bahwa MPR secara prinsip siap untuk menyukseskan pelantikan Pak Prabowo dan Mas Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang,” jelasnya, dalam unggahan Instagramnya, dilihat Rabu (16/10/2024).
Baca Juga: Perkuat Kerja Sama 'Sister Province', Pemprov Jateng Tawarkan Investasi Kepada Australia
Muzani meminta semua pihak untuk bersatu dan rukun meskipun saat pemilihan presiden dan wakil presiden berbeda pilihan.
“Mari kita tunjukan kepada dunia, bahwa kita sebagai bangsa tetap bersatu dan rukun meski sempat ada perbedaan pilihan,” ucap Muzani.
Sekjen Partai Geridra itu, juga mengklaim, Rakyat Indonesia siap menerima proses peralihan pimpinan dari Jokowi-Maruf ke Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Nana Sudjana Sebut Stok Pangan di Jateng Aman Saat Masih Musim Kemarau
“Rakyat Indonesia siap menyambut prosesi peralihan kepemimpinan negara menuju Indonesia lebih baik dan maju,” kata Muzani.
Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih
Diketahui, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, terpilih sebagai Presiden-Wakil Presiden peripde 2024-2029 setelah memenangi Pilpres 2024.