Berdasarkan penelusuran tim, ternyata pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah mempunyai dana abadi budaya.
Baca Juga: Bebingah Sang Tansahayu, Nama Anak Pertama Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Cucu Keenam Jokowi
Hal itu telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
Dana abadi budaya itu diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolanya digunakan untuk mendukung kegiatan terkait kemajuan budaya di Indonesia.
Kemenkeu: Dana Abadi Budaya 2023 Mencapai Rp5 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap, total dana abadi budaya pada tahun 2023 mencapai angka Rp5 triliun.
Kala itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan pembentukan dana abadi budaya bertujuan untuk mendukung seluruh ide kreatif di bidang seni budaya.
"Saya dengan bangga menyampaikan bahwa janji Bapak Presiden (Jokowi) sudah terpenuhi," kata Sri Mulyani dalam keterangan resmi Kemenkeu RI, pada Senin, 5 Februari 2024 lalu.
Baca Juga: Agen BRILink Bukti Nyata Peran BRI Ciptakan Pemerataan Ekonomi yang Inklusif di Indonesia
Menkeu RI itu juga menjelaskan, pembentukan dana abadi itu untuk mendukung ide-ide kreatif yang lahir dari para seniman di Indonesia.
"Jadi membentuk dana abadi untuk seluruh pelaku seni (seniman) dan seluruh ide-ide kreatif untuk berbagai seni budaya yang sudah dibentuk sesuai dengan janji Bapak Presiden (Jokowi)," tegasnya.
Sri Mulyani juga menyebut, dana abadi budaya itu dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca Juga: Kisah Pengusaha Jambu Citra di Kudus, Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pemberdayaan BRI
Dalam prosesnya, LPDP bertindak sebagai pengelola keuangan dan penyalur dana kepada penerima manfaat.