Menteri ATR/BPN itu juga mengungkap total kerugian dari dua kasus mafia tanah tersebut adalah Rp183,5 miliar.
Baca Juga: BRImo FSTVL 2024 Hadir Bidik Generasi Muda: Padukan Kecanggihan Teknologi dan Hiburan
Di sisi lain, AHY mengatakan total kerugian yang dapat diselamatkan sebesar Rp179,4 miliar berdasarkan real loss, fiscal loss, dan potential loss.
Terkait potential loss (potensi kerugian), AHY menyebut kasus mafia tanah yang berada di atas lahan yang akan dibangun MRT itu sebesar Rp30 triliun, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Kementerian Perhubungan.
“Potential loss dari proyek besar MRT tadi bisa dikatakan untuk wilayah Bekasi ini sehingga mencapai Rp30 triliun," pungkasnya.***