Arahpublik.com – Tahapan seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rampung. Hasilnya, 3.035.723 pelamar lolos ke tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
Jutaan pelamar CPNS akan berkompetisi pada SKD yang dimulai pada 16 Oktober-14 November 2024 mendatang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah menyiapkan ribuan titik lokasi pelaksanaan SKD bagi pelamar CPNS tahun ini, mulai dari wilayah Nusantara hingga Mancanegara.
Sebanyak 36 titik lokasi pelaksanan SKD, diantaranya kantor BKN meliputi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional dari Aceh hingga Papua, dan UPT BKN se-Indonesia.
Kemudian, 75 titik lokasi Mandiri BKN, 135 titik lokasi mandiri instansi, dan 93 titik lokasi Luar Negeri.
Seperti tahun sebelumnya, mekanisme pelaksanaan SKD sendiri menggunakan standar berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Baca Juga: Kesan Wapres Ma'ruf Amin Kerja Sama dengan Presiden Jokowi: Ibarat Permainan Badminton Ganda
Hal itu sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.
Sementara untuk komponen yang diujikan di tahap SKD meliputi: Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai ambang batas atau passing grade dan karakteristik masing-masing jenis materi.
Lebih lanjut ketentuan SKD CPNS tahun ini diatur lewat Keputusan Menteri PANRB 321 Tahun 2024.
Selain itu, pelaksanaan ujian dengan CAT BKN berorientasi pada sistem digital sehingga pelamar dapat mengetahui memenuhi ambang batas atau tidak, sesaat setelah selesai mengerjakan seluruh soal SKD.
Tidak hanya itu, masyarakat umum kapan pun dan di mana pun tanpa datang ke lokasi ujian juga dapat memantau skor SKD para pelamar.
Skor SKD dapat dipantau melalui layanan LIVE SCORE yang tersedia di tayangan kanal youtube BKN, yakni Official CAT untuk pantauan skor SKD di titik lokasi BKN Pusat.