Lebih lanjut, Public Policy & Government Relations TikTok Indonesia, Rofi Uddarojat, menambahkan, berbagai pelatihan telah diselenggarakan untuk awak media.
Pelatihan tersebut, antara lain mencakup materi tentang panduan komunitas, kebijakan manajemen, serta peningkatan keterampilan dalam pembuatan konten di TikTok.
Selain itu, perusahaan media yang bermitra dengan TikTok juga mendapatkan dukungan akun.
Untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengguna, TikTok memiliki lebih dari 40.000 ahli keamanan profesional di seluruh dunia yang bertugas memoderasi konten unggahan pengguna di dalam platform.
Tim moderasi manusia TikTok juga memiliki kemampuan untuk meninjau konten dalam bahasa Indonesia.
Dalam pertemuan dengan TikTok Indonesia, KTP2JB meminta agar kerja sama fact checker berita tidak hanya bekerja sama dengan AFP, tetapi juga dengan perusahaan pers yang ada di Indonesia.
Di samping itu, KTP2JB juga mengingatkan platform digital memiliki tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 tahun 2024.
Anggota KTP2JB, Fransiskus Surdiasis, meminta TikTok Indonesia agar tidak hanya mendukung pelatihan membuat konten kepada para mahasiswa, tetapi juga menggelar pelatihan jurnalisme berkualitas yang melibatkan para wartawan.
Sementara itu, perusahaan platform digital Meta yang menaungi Facebook, Instagram dan Threads, juga memiliki pandangan yang sama mendukung iklim jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Sementara itu, Head of Public Policy, Indonesia at Meta, Berni Moestafa, mengungkapkan adanya kerja sama Meta dengan perusahaan media.
Kerja sama tersebut, berupa pelatihan dan berbagai fitur monetisasi di akun-akun perusahaan media yang dapat diaktifkan secara mandiri.