“Kami siap untuk diskusi lebih lanjut untuk membuka bentuk kolaborasi Meta dengan publishers yang ada di Indonesia,” ujar Berni.
KTP2JB Ingkatkan Kewajiban Perusahaan Platform Digital
Baca Juga: Pekan Depan GIIAS Semarang 2024: Cek Puluhan Merek Kendaraan yang Dipamerkan
Saat pertemuan dengan TikTok Indonesia maupun Meta, Komite mengingatkan kewajiban perusahaan platform digital.
Kewajiban tersebut, untuk mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Pasal 5 Perpres 32 Tahun 2024 berbunyi: Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:
Baca Juga: DPR Setujui Muhammad Herindra Jadi Kepala BIN Gantikan Budi Gunawan
- tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
- memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
- memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;
- melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
- memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan
- bekerja sama dengan Perusahaan Pers.***