berita-publik

Perusahaan Platform Digital Dukung Iklim Jurnalisme Berkualitas, Meta dan TikTok Indonesia Sambut Baik Perpres 32 Tahun 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:13 WIB
Pertemuan KTP2JB dengan TikTok Indoensia dan Meta Indonesia, di Jakarta. (Foto: Dok. KTP2JB)

“Kami siap untuk diskusi lebih lanjut untuk membuka bentuk kolaborasi Meta dengan publishers yang ada di Indonesia,” ujar Berni.

KTP2JB Ingkatkan Kewajiban Perusahaan Platform Digital

Baca Juga: Pekan Depan GIIAS Semarang 2024: Cek Puluhan Merek Kendaraan yang Dipamerkan

Saat pertemuan dengan TikTok Indonesia maupun Meta, Komite mengingatkan kewajiban perusahaan platform digital.

Kewajiban tersebut, untuk mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Pasal 5 Perpres 32 Tahun 2024 berbunyi: Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:

Baca Juga: DPR Setujui Muhammad Herindra Jadi Kepala BIN Gantikan Budi Gunawan

  1. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
  2. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
  3. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;
  4. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
  5. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan
  6. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.***

Halaman:

Tags

Terkini