Arahpublik.com – Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) pada Minggu (20/10/2024). Intip besaran gajinya.
Diketahui, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden setelah memenangi konstestasi Pilpres2024.
Kini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, menunggu detik-detik pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029.
Keduanya dijadwlakan dilantik dan diambil sumpah pada Minggu (20/10/2024) pukul 10.00 WIB, di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Lantas, berapa gaji yang bakal diterima Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden di Indonesia? Berikut ulasannya.
Gaji Presiden dan Wapres
Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia, punya gaji pokok yang besarannya telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
Tidak hanya gaji pokok, undang-undang juga mengatur tunjangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan kepresidenan.
Besaran gaji presiden dan wakil presiden dapat merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam aturanya disebutkan, bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara, gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Diketahui, saat ini gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan.