Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Dengan demikian, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan (6xRp5,04 juta).
Lalu, gaji pokok wakil presiden bisa mencapai Rp20,16 juta per bulan (4xRp5,04 juta).
Baca Juga: GIIAS Semarang 2024 Hadir 23 Oktober, Ini Harga Tiket dan Rute Alternatif Menuju Lokasi Pameran
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden mendapat tunjangan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berikut rincian tunjangan yang diterima presiden dan wakil presiden.
Gaji Presiden
- Gaji pokok bulanan: Rp30.240.000
- Tunjangan jabatan: Rp32.500.000
- Tunjangan lainnya: -
Baca Juga: Segera Mengaspal di Jalanan, Hyundai all-new SANTA FE Sudah Bisa Dipesan di Diler Seluruh Indonesia
Gaji Wakil Presiden
- Gaji pokok bulanan: Rp20.160.000
- Tunjangan jabatan: Rp22.000.000
- Tunjangan lainnya: -
Demikian besaran gaji yang akan diterima Prabo dan Gibran saat menjabat sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia periode 2024-2029.***