“Rakyat Indonesia siap menyambut prosesi peralihan kepemimpinan negara menuju Indonesia lebih baik dan maju,” kata Muzani.
Susunan Acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden:
- 10.00-10.03 WIB: Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
- 10.03-10.06 WIB: Mengheningkan cipta
- 10.06-10.26 WIB: Pembukaan sidang paripurna dalam rangka pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 oleh Ketua MPR
- 10.26-10.28 WIB: Pengucapan sumpah presiden RI
- 10.28-10.30: Pengucapan sumpah wakil presiden RI (Pertukaran tempat duduk Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029 dengan Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2019-2024)
- 10.42-10.47: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
- 10.47-11.05: Pidato presiden RI
- 11.05-11.10: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
- 11.10-11.15: Pembacaan doa
- 11.15-11.20: Penutupan sidang paripurna
- 11.20-11.23: Lagu kebangsaan Indonesia Raya
- 11.23: Sidang paripurna selesai.
Diketahui, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, terpilih sebagai Presiden-Wakil Presiden peripde 2024-2029 setelah memenangi Pilpres 2024.
Pasangan Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024, setelah memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional.
Selain itu, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran, memenuhi sedikitnya 20 persen perolehan suara di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Prabowo Gercep Siapkan Transisi Pemerintahan Jadi Faktor Besarnya Keyakinan Publik
Penetapan tersebut meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah di luar negeri.
Sementara itu, pesaing Prabowo-Gibran, pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.971.906 suara, setara 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Baca Juga: Besok Purnatugas, Presiden Jokowi Pamit ke Menteri Kabinet Indonesia Maju di Jamuan Santap Siang
Sedangkan, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengantongi 27.040.878 suara atau 16,47 persen suara sah nasional.
Hasil Pilpres 2024 ini dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2024.***