Arahpublik.com- Presiden Prabowo Subianto mengangkat dan melantik Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.
Pelantikan Luhut Binsar Pandjaitan, bersama dengan 48 menteri dan 5 pejabat Kabinet Merah Putih, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/10/2024) pagi.
Dalam agenda pelantikan menteri yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB itu, Presiden Prabowo melantik total 48 menteri, berikut lima kepala Lembaga.
Baca Juga: Lima UMKM Binaan BRI Go Global, Ikut Pameran 'Amazing Indonesia' di Jeddah
Dari lima Kepala Lembaga setingkat menteri yang dilantik Presiden Prabowo, ada Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Pelantikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 139/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional ditetapkan pada 20 Oktober 2024.
Menjadi kejutan, karena nama Luhut tidak masuk yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto, pada saat mengumumkan nama 48 menteri dan pejabat setingkat menteri, Minggu (20/10/2024) malam.
Baca Juga: Gelar SMEstaTalk, BRI Persiapkan UMKM Indonesia Tembus Pasar Global
Sementara, Mayor Teddy Indra Wijaya, yang umumkan Presiden Prabowo, pada malam itu, sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) tidak ikut dilantik bersama 48 menteri Kabinet Merah Putih.
Sedangkan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional yang semula tidak disebut Prabowo dalam pengumuman kemarin malam, kini ditempati oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
Diangkat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, dilantik Presiden Prabowo Subianto, bersama para menteri Kabinet Merah Putih, pada Senin (21/10/2024) pagi.
Baca Juga: Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ikan Asap Bulukumba Berhasil Tembus Pasar Internasional
Dalam agenda pelantikan tersebut, Mayor Teddy Indra Wijaya, terlihat hanya berdiri di belakang Prabowo, saat proses pelantikan menteri Kabinet Merah Putih berlangsung.
Acara pelantikan tersebut, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kemudian, pembacaan Keputusan Presiden, pengambilan sumpah jabatan, dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan.