Baca Juga: Gelar SMEstaTalk, BRI Persiapkan UMKM Indonesia Tembus Pasar Global
Mayor Teddy tidak harus pensiun dari TNI usai menjadi Seskab di Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Hal ini diungkapkan Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan, Senin (21/10/2024).
Dia mengatakan, ada perubahan dalam nomenklatur kementerian, yaitu Seskab bukan lagi jabatan setingkat menteri, melainkan di bawah strutural Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca Juga: Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ikan Asap Bulukumba Berhasil Tembus Pasar Internasional
"Untuk Sekretaris Kabinet sekarang ini struktur dan komposisinya berubah. Sekretaris Kabinet itu ada sekarang di bawah Mensesneg, jadi bukan setingkat menteri,” ucap Dasco,
“Sehingga tidak ada menseskab, tetapi digabung di bawah mensesneg,” lanjutnya.
Karena adanya perubahan tersebut, kata Dasco, Seskab boleh diisi oleh Perwira TNI atau Polri, seperti Sekmil.
“Strukturnya seskab itu, ada di bawah Sesneg sama seperti jabatan-jabatan yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri seperti Sekmil, dan lain-lain,” kata Dasco.
“Batasannya adalah paling tinggi setara eselon 2 atau kalau di TNI-Polri paling tinggi setara Brigjen," lanjutnya.
Dasco pun mengatakan, Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya tidak harus pensiun sebagai anggota TNI saat ditunjuk menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) Merah Putih.
"Dalam Perpres disebutkan bahwa setinggi-tingginya eselon dua atau setinggi-tingginya berpangkat brigadir jenderal," kata Dasco.
Seperti diketahui, Teddy sejauh ini masih berstatus sebagai prajurit aktif TNI Angkatan Darat (AD).