Majunya Gibran sebagai wapres turut diwarnai polemik, yang diawali dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan MK tersebut, membuat orang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden ataupun presiden. Syaratnya, orang itu harus telah menjadi kepala daerah atas hasil pemilihan umum.
Meski menuai pro dan kontra, nyatanya MK membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Jokowi untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.
Gibran pun maju bersama calon presiden Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Pilpres berlangsung pada 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pilpres 2024, Rabu (20/3/2024).
Hasilnya, Pasangan Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024, setelah memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional.
Baca Juga: Gelar SMEstaTalk, BRI Persiapkan UMKM Indonesia Tembus Pasar Global
Selain itu, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran, memenuhi sedikitnya 20 persen perolehan suara di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Penetapan tersebut meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah di luar negeri.
Sementara itu, pesaing Prabowo-Gibran, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.971.906 suara, setara 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Baca Juga: Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ikan Asap Bulukumba Berhasil Tembus Pasar Internasional
Sedangkan, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengantongi 27.040.878 suara atau 16,47 persen suara sah nasional.
Hasil Pilpres 2024 ini dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2024.
Kini, Gibran Rakabuming Raka, resmi menjabat sebagai Wakil Presiden, mendampingi Presiden Prabowo Subianto, untuk masa jabatan 2024-2029.***