Arahpublik.com - Presiden Prabowo Subianto, telah melantik 48 Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, pada Senin (21/10/2024).
Pada hari yang sama, Prabowo mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.
Perpres tersebut, tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.
Dalam Perpres Nomor 139/2024, disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto membubarkan Sekretariat Kabinet melalui Perpres 139/2024 tersebut.
“Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi Perpres.
Di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya.
Pelaksannya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.
“Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024,” bunyi Perpres tersebut.
Perpres Nomor 139 Tahun 2024 berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024.
Berikut ini daftar 48 kementerian beserta penataan tugas dan fungsinya berdasarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024:
Baca Juga: Luhut Terima Peran Barunya di Kabinet Prabowo: Akui Tak Bisa Tolak Karena Momen Ini