berita-publik

Menyoal Raffi Ahmad yang Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Begini Tugas sang Doktor HC hingga Tunjangan Gajinya

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:44 WIB
Potret Raffi Ahmad yang jadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Kabinet Merah Putih Presiden RI Prabowo Subianto. (Foto: Instagram.com/@raffinagita1717)

Mereka bertanggung jawab kepada Presiden untuk memberikan laporan pelaksanaan tugas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet (Setkab) RI.

Baca Juga: Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ikan Asap Bulukumba Berhasil Tembus Pasar Internasional

Berada di Bawah Koordinasi Mayor Teddy

Pasal 18 Ayat 3 Perpres itu mengungkapkan terkait peran para Utusan Khusus Presiden RI yang akan memberikan laporan tugasnya.

Laporan tugas yang diberikan Raffi cs berada di bawah koordinasi Seskab yang kini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya.

Baca Juga: Luhut Terima Peran Barunya di Kabinet Prabowo: Akui Tak Bisa Tolak Karena Momen Ini

Para Utusan Khusus Prabowo itu juga berperan dalam menjalankan setiap keputusan Presiden Prabowo di masa mendatang.

Selain itu, para Utusan Khusus Presiden RI itu berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Gaji dan Fasilitas Raffi cs di Kabinet Prabowo

Baca Juga: Presiden Prabowo Antar Jokowi ke Halim untuk Pulang ke Solo: Doa yang Terbaik

Menurut Pasal 22 dalam Perpres itu, Raffi cs yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo akan mendapat hak keuangan dan fasilitas yang setingkat dengan jabatan Menteri RI.

Seperti diketahui, gaji Menteri RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Diketahui, besaran gaji pokok para Menteri RI di setiap bidang mencapai Rp5,04 juta per bulan. Terdapat juga besaran tunjangan yang diterima setiap bulannya yang mencapai Rp13,6 juta.

Baca Juga: Jamuan Santap Malam Pertama dengan Pemimpin Negara, Presiden Prabowo Ungkap Komitmen Lanjutkan Hubungan dan Persahabatan

Berdasarkan hal itu, jumlah gaji dan tunjangan para Menteri RI dapat mencapai Rp18,6 juta per bulan. Jumlah upah tersebut belum termasuk fasilitas dan tunjangan lain, seperti kendaraan dinas hingga jaminan kesehatan.***

Halaman:

Tags

Terkini