Mantan Ketua MA itu menyebut kop surat dan stempel resmi dari kementerian, tidak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga.
"Kop surat dan stempel resmi tidak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga, termasuk Ponpes dan Ormas sekali pun," tegas Mahfud MD.
Lantas, pria asal Kabupaten Sampang itu mengimbau kepada kementerian terkait untuk lebih berhati-hati menggunakan atribut pemerintahan.
"Harus hati-hati, menggunakan atribut dan simbol-simbol pemerintahan," kata Mahfud MD.
Pada postingan berbeda, Mahfud MD juga memberikan saran khusus kepada sang Menteri Desa yang baru saja dilantik di kabinet pemerintahan Prabowo.
Akademisi lulusan UGM itu menyebut, Yandri harus lebih berhati-hati saat bekerja sebagai Menteri Desa pada hari kerja yang baru berlangsung selama dua hari.
"Saran hari ke-2 Menteri Desa (Yandri). Kalau benar surat di bawah ini dari Menteri, maka ini keliru. Untuk ke depannya, hati-hati," tegas Mahfud melalui akun X pribadinya @mohmahfudmd, pada hari yang sama.
Sebagaimana diketahui, ramai beredar surat dengan kop Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal Nomor: 19/UMM.02.03/X/2024.
Dalam surat yang ditandatangani Yandri Susanto itu turut mengundang kepala desa, ketua RT, hingga kader posyandu di wilayah Kramatwatu, Serang, Banten.
Mereka diundang untuk menghadiri peringatan haul ke-2 ibundanya, Hari Santri, dan juga tasyakuran.
Surat tersebut ditandatangani pada 21 Oktober 2024 atau bertepatan dengan hari Yandri dilantik sebagai menteri oleh Presiden Prabowo Subianto.