Arahpublik.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan susunan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk periode 2024-2029.
Penetapan pimpinan komisi dan AKD dilakukan pada rapat paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Puan mengatakan, bahwa pembagian komposisi pimpinan telah dilakukan berdasarkan asas proporsionalitas sesuai dengan jumlah anggota setiap fraksi.
Dalam rapat paripurna tersebut, juga menetapkan jumlah keanggotaan setiap komisi atau AKD berjumlah antara 41 hingga 49 orang.
Penetapan tersebut, mengacu pada prinsip proporsionalitas, dengan mempertimbangkan keterwakilan partai-partai politik di DPR.
“Komposisi keanggotaan pada komisi dan AKD ini sudah sesuai dengan kesepakatan fraksi-fraksi,” ungkap Puan dalam rapat, disambut dengan persetujuan oleh para anggota dewan.
Baca Juga: Viral Warga Antusias Pasang Foto Presiden Prabowo di Sekolah hingga Rumah
Usai penetapan, Puan berharap komposisi ini dapat meningkatkan kinerja DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran selama lima tahun ke depan.
Penetapan ini juga menjadi simbol komitmen DPR untuk menjaga keseimbangan dan keterwakilan proporsional dari berbagai partai politik di parlemen.
Dominasi PDIP, Golkar dan Gerindra
Pembagian komisi tersebut menekankan asas proporsionalitas dengan mempertimbangkan besaran fraksi di DPR.
Seperti diketahui, PDIP sebagai fraksi terbesar mendapatkan alokasi pimpinan yang lebih banyak dibandingkan partai lainnya.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Puan yang menegaskan bahwa alokasi pimpinan telah disesuaikan dengan perolehan suara pada Pemilu 2024.