Arahpublik.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan komposisi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024-2029, beserta ruang lingkup kerja.
Pengesahan pimpinan AKD pada Rapat Paripurna ke-V Masa Parsidangan I Tahun Sidang 2024-2025 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Rapat pengesahan AKD dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Selain pengesahan komposisi pimpnan AKD, rapat DPR juga menetapkan bidang tugas komisi yang diselaraskan dengan nomenklatur kementerian pemerintahan yang baru.
DPR menyepakati jumlah dan komposisi keanggotaan Fraksi pada Komisi-Komisi dengan jumlah rata-rata, yaitu 44 dan 45 anggota pada masing-masing Komisi.
"Apakah jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi-fraksi pada setiap komisi menggunakan batas maksimal yaitu 49 Anggota dan batas minimal adalah 41 Anggota, sebagaimana ketentuan ambang batas minimal dan maksimal tersebut di atas, dapat disetujui?” tanya Puan.
Baca Juga: GIIAS Semarang 2024 Dibuka! Ini Hal Penting yang Wajib Diketahui Sebelum Berkunjung
"Setuju!” jawab seluruh anggota DPR disusul ketukan palu Puan untuk mengesahkan.
Rapat Paripurna juga mengesahkan penetapan penempatan fraksi-fraksi pada pimpinan AKD DPR.
Seperti diketahui, DPR periode 2024-2029 memiliki tambahan AKD yakni dua komisi dan satu badan yakni Badan Aspirasi.
Baca Juga: Viral Warga Antusias Pasang Foto Presiden Prabowo di Sekolah hingga Rumah
Untuk Komisi, DPR kini memiliki 13 komisi yang akan bermitra dengan kementerian/lembaga di jajaran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Berikut komposisi untuk ketua AKD berdasarkan fraksi pada alat kelengkapan DPR RI masa keanggotaan 2024-2029: