Puan berharap komposisi ini dapat meningkatkan kinerja DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran selama lima tahun ke depan.
Penetapan ini juga menjadi simbol komitmen DPR untuk menjaga keseimbangan dan keterwakilan proporsional dari berbagai partai politik di parlemen.
Komposisi ketua AKD berdasarkan fraksi yang ada di DPR RI masa keanggotaan 2024-2029, ditetapkan sebagai berikut.
Fraksi PDIP mendapatkan posisi Ketua Komisi I dan V. Kemudian, Banggar (Badan Anggaran) dan BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).
Selanjutnya, Fraksi Golkar mendapatkan jatah Ketua Komisi X, XI dan XII. Lalu, Fraksi Gerindra pada posisi Ketua Komisi III, IV dan Baleg (Badan Legislasi).
Kemudian, Fraksi NasDem diberikan posisi Ketua Komisi II, IX, dan XIII. Fraksi PKB jadi Ketua di Komisi VI dan VIII.
Selanjutnya, Fraksi PKS jabat Ketua di BKSAP (Badan Kerjasama Antar Parlemen) dan BAM (Badan Aspirasi Masyarakat).
Terakhir, Fraksi PAN ditetapkan sebagai Ketua di Komisi VII dan MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan). Fraksi Demokrat jadi Ketua di Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
Tugas Pimpinan DPR RI
Dengan ditetapkannya komposisi pimpinan AKD, Rapat Paripurna pun menetapkan tugas Koordinator Bidang Pimpinan DPR RI.
Baca Juga: Lima UMKM Binaan BRI Go Global, Ikut Pameran 'Amazing Indonesia' di Jeddah
“Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, menyatakan bahwa, “jumlah lingkup tugas dan mitra kerja Komisi ditetapkan dengan Keputusan DPR”, kata Puan.