Sehubungan telah ditetapkannya Ruang Lingkup Tugas dan Mitra Kerja Komisi I sampai XIII, maka rapat paripurna juga menetapkan Ruang Lingkup tugas koordinator pimpinan DPR.
Berikut ruang lingkup tugas koordinator pimpinan DPR RI Periode 2024-2029.
- Ketua DPR Puan Maharani
Sebagai ketua, Puan membidangi tugas memimpin Rapat Konsultasi DPR RI dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Lembaga Negara lainnya.
Tugas Puan juga mengkoordinasikan dan mensinergikan tugas yang mencakup semua bidang koordinasi.
- Wakil Ketua/Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Adies Kadir
Adies Kadir membidangi tugas mengkoordinasi ruang lingkup tugas Komisi XI, Komisi XII, Komisi XIII, Badan Anggaran, dan BAKN.
- Wakil Ketua/Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad
Dasco membidangi tugas mengkoordinasikan ruang lingkup tugas Komisi I, Komisi II, Komisi III, BKSAP, dan Baleg.
- Wakil Ketua/Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Saan Mustopa
Saan membidangi tugas mengkoordinasi ruang lingkup tugas Komisi IV, Komisi V, Komisi VI, Komisi VII, dan BAM.
- Wakil Ketua/Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal
Cucun membidangi tugas Mengkoordinasi ruang lingkup tugas Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, MKD, BURT.
Baca Juga: Mengenal Chery TIGGO 8, Pilihan Baru SUV 7-Seater untuk Keluarga Modern Indonesia
"Apakah Ruang Lingkup Tugas Pimpinan DPR RI sebagaimana tersebut di atas, dapat disetujui?” ucap Puan.
"Setuju!," jawab serentak para anggota Dewan.***