Baca Juga: Program Pemberdayaan BRI Sukses Bikin UMKM Klaster Usaha Manggis di Bali Perluas Jaringan Pemasaran
Kasus penganiayaan Ronald terhadap kekasihnya kemudian berujung di kantor polisi.
Namun, anak politisi PKB Edward Tannur itu berkelit atas kematian Dini yang membuatnya dituntut 12 tahun penjara.
Pada 24 Juli 2024, PN Surabaya justru membebaskan Ronald dari segala tuduhan terkait kasus penganiayaan berat terhadap mendiang kekasihnya.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pengusaha kaya asal Surabaya itu.
Usai Vonis Bebas, Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menangkap tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara, Rabu (23/10/2024).
Baca Juga: GIIAS Semarang 2024 Berakhir, Berikut Daftar Peraih Penghargaan Booth dan Kendaraan Terfavorit
Tiga hakim itu, ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Mereka adalah hakim yang memberikan putusan bebas terhadap Ronald dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini.
Sementara pengacara yang ditangkap Jampidsus Kejagung, berinisial LR yang merupakan pengacara Ronald.
Baca Juga: Pemberdayaan BRI Bikin Manis Bisnis Stroberi Melalui Klaster Mitra Bery
Empat tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap untuk memuluskan vonis bebas terhadap pria yang memiliki mobil mahal untuk melindas kekasihnya.
Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas Senilai Rp1 Triliun