berita-publik

Waduh, Begini Fakta Dibalik Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya: Salah Satunya Soal Mafia Peradilan

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:13 WIB
Potret Ronald Tannur (depan) saat dieksekusi Kejaksaa Agung pada Minggu (27/10/2024) di Surabaya. (Foto: Dok. Kejagung)

Pada Jumat (25/10/2024), Kejagung menyita uang tunai dan aset senilai hampir Rp1 triliun terkait mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dalam kasus suap Ronald.

Baca Juga: Hari Terakhir Retreat, Prabowo Kompak Olahraga Pagi Bersama Kabinet Merah Putih hingga Disambut Antusias Warga

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan penyidik telah menggeledah rumah ZR di Senayan, dan ditemukan uang dan emas batangan senilai hampir Rp 1 triliun.

Dalam penggeledahan itu, ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total Rp921 miliar dan 51 kilogram emas batangan dengan nilai Rp75 miliar.

Ini uang tunai dan emas batangan seberat 51 kilogram yang disita dari tersangka Zarof Ricar ditunjukkan kepada pers, Jumat (25/10/2024), di Gedung Kejagung, Jakarta. (Foto: Polri.go.id)

ZR diduga menerima suap dari pengacara Ronald (LR), untuk mempengaruhi keputusan banding agar menguntungkan pihaknya.

Memicu Gelombang Protes Soal Mafia Peradilan

Vonis bebas orang kaya asal Surabaya yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana itu, memicu gelombang protes warganet di media sosial.

Baca Juga: Pameran Otomotif MUF GJAW 2024 Segera Hadir, Dijamin Manjakan Pengunjung dengan Keseruan Tak Terbatas

Terkhusus, saat tim intelijen Kejati Jatim menunjukkan bukti gepokan uang di rumah salah satu hakim yang memberi vonis bebas terhadap Ronald.

"Gepokan fulus (uang) milyaran dalam pecahan rupiah dan dollar ditemukan di rumah salah satu hakim yang dikasih vonis bebas Ronald Tannur," tulis warganet dengan akun X @WagimanDeep212_, Kamis (24/10/2024).

Mantan pejabat di MA yang kini terlibat dalam kasus suap Ronald (ZR), juga dituding warganet sebagai mafia peradilan.

Baca Juga: Siap-siap! Bulan Depan, Pameran Otomotif MUF GJAW 2024 Hadirkan Ragam Merek Kendaraan Dunia Terlengkap

Hal itu usai tim intelijen Kejati Jatim mengungkap bukti uang suap senilai lebih kurang Rp1 triliun rupiah dan 51 kilogram emas saat meringkus Zarof Ricar dari kediaman pribadinya.

"Uang suap hampir 1 triliun dan emas 51 kilogram ini selain dari kasus suap Ronald Tannur, dikumpulkan Zarof Ricar mantan pejabat di MA saat makelar pengurusan kasus di MA 2012-2022," ujar warganet lainnya dengan akun @CakKhum, pada Sabtu (26/10/2024).

Halaman:

Tags

Terkini