Arahpublik.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
Penahanan terhadap Tom Lembong usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga melakukan penahanan tersangka lainnya, yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial DS, dalam kasus yang sama.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Selasa (29/10/2024) malam.
"Dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Untuk TTL (Tom Lembong) di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel,” kata Abdul Qohar.
“Dan untuk tersangka DS di Rutan Salemba cabang Kejagung," sambungnya.
Baca Juga: Legislator Bicara Soal RI Ingin Masuk BRICS: Bisa Perkuat Geopolitik Meski Harus Tetap Bebas Aktif
Abdul Qohar menjelaskan bahwa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sama halnya dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial DS.
"Penyidik Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Baca Juga: Saat Prabowo Disinggung Soal Indonesia Mau Gabung BRICS: Kita Mau RI Berada di Mana-mana
Abdul Qohar mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong dan DS menjadi tersangka.
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti,” kata Abdul Qohar.
“Adapun yang bersangkutan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama DS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI," sambungnya.