Baca Juga: Transaksi Melalui BRImo Makin Mudah dan Aman dengan Fitur QRIS Transfer
Lebih lanjut, Abdul Qohar menjelaskan kasus yang menjerat Tom Lembong sebagai tersangka.
Dikataknnya, Tom Lembong menyalahgunakan wewenang dalam menangani kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.
"Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," jelas Abdul Qohar.
Baca Juga: Jadi Ajang Masuk Pasar Global! Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025
Padahal kata dia, sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, Tom Lembong justru memberikan persetujuan ke perusahaan swasta, yang melakukan impor.
"Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," jelas Abdul Qohar.
Baca Juga: Melejit! BRI Sukses Berdayakan Bisnis Klaster Petani Salak Pondoh dari Kabupaten Karo
Akibat ulah Tom Lembong tersebut, kata Abdul Qohar, kerugian negara mencapai sekira Rp400 miliar.
Tom Lembong dan tersangka DS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***