Arahpublik.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka korupsi kebijakan impor gula pada 2015.
Tidak hanya Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS dalam kasus yang sama.
Penetapan tersangka Tom Lembong dan CS dalam kasus korupsi impor gula berdasarkan temuan alat bukti yang cukup.
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, terkait penetapan tersangka Tom Lembong, Selasa (29/10/2024).
"Penyidik Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Qohar menjelaskan bahwa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Baca Juga: Legislator Bicara Soal RI Ingin Masuk BRICS: Bisa Perkuat Geopolitik Meski Harus Tetap Bebas Aktif
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti,” kata Qohar.
“Adapun yang bersangkutan adalah TTL (Tom Lembong) sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama CS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI," sambungnya.
Baca Juga: Saat Prabowo Disinggung Soal Indonesia Mau Gabung BRICS: Kita Mau RI Berada di Mana-mana
Kronologi Kasus Korupsi Tom Lembong
Qohar menjelaskan bahwa tersangka Tom Lembong menyalahgunakan wewenang dalam menangani kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.
Diketahui, Tom Lembong adalah Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016.
Baca Juga: Transaksi Melalui BRImo Makin Mudah dan Aman dengan Fitur QRIS Transfer