Saat itu, Qohar mengatakan, Tom Lembong disebut memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS.
Pemberian izin impor gula tersebut berawal dari penerbitan surat izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada 2015.
Padahal, kata Qohar, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian, pada 12 Mei 2015, menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula.
Baca Juga: Jadi Ajang Masuk Pasar Global! Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025
"Namun, pada 2015, Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL (Tom Lembong) memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP,” jelas Qohar.
“Yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih atau GKP," lanjut Qohar, pada jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.
Lanjut, ia menjelaskan, sesuai keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527 Tahun 2014, yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Melejit! BRI Sukses Berdayakan Bisnis Klaster Petani Salak Pondoh dari Kabupaten Karo
"Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN,” jelasnya.
“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula dilakukan oleh PT AP,” sambungnya.
Kemudian, kata Qohar, impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Baca Juga: Program Pemberdayaan BRI Sukses Bikin UMKM Klaster Usaha Manggis di Bali Perluas Jaringan Pemasaran
Bahkan, kata dia, tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
“Dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” kata Qohar.
Kemudian, pada 28 Desember 2015, dilakukan Rakor Bidang Perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Menko Perekonomian.