Baca Juga: Sejak 1960, Rodri Pemain Spanyol Pertama Raih Ballon d'Or: Penghargaan Ini Bukan untuk Saya!
Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Tom Lembong dan CS pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada 2015.
Penetapan tersangka Tom Lembong dan CS oleh Penyidik Jampidsus Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam, usai dilakukan pemeriksaan.
Usai jadi tersangka korupsi impor gula, Tom Lembong dan CS pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Tom Lembong dibawa ke mobil tahanan sekira pukul 20.57 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dengan tangan diborgol.
"Dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Untuk TTL (Tom Lembong) di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel,” kata Abdul Qohar.
“Dan untuk tersangka DS di Rutan Salemba cabang Kejagung," sambungnya.
Tom Lembong dan tersangka CS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***