Arahpublik.com – Mantan Menteri Pedagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015.
Kejaksan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10/2024), menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag),
Diketahui, Tom Lembong pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.
Baca Juga: BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun hingga Akhir Triwulan III 2024: Konsisten Perkuat Fundamental Kinerja
Tom Lembomg diduga terlibat dalam perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara sekira Rp400 miliar.
Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016, berinisial CS sebagai tersangka pada kasus yang sama.
Penetapan tersangka Tom Lembong dan CS dalam kasus korupsi impor gula berdasarkan temuan alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Mobil Listrik AION Y Plus dan Hyptec HT di GIIAS Semarang 2024 Jadi Magnet Penunjung
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, terkait penetapan tersangka Tom Lembong, Selasa (29/10/2024) malam.
"Penyidik Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Qohar menjelaskan bahwa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti,” kata Qohar.
“Adapun yang bersangkutan adalah TTL (Tom Lembong) sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama CS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI," sambungnya.
Qohar menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dimulai pada 12 Mei 2015 selaku Menteri Perdagangan yang saat itu memberikan Perizinan Impor (PI) impor gula.