Atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ujar Qohar.
Kini, Tom Lembong dan CS telah ditahan selama 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Untuk TTL (Tom Lembong) di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel,” kata Abdul Qohar.
Baca Juga: Saat Prabowo Disinggung Soal Indonesia Mau Gabung BRICS: Kita Mau RI Berada di Mana-mana
“Dan untuk tersangka DS di Rutan Salemba cabang Kejagung," sambungnya.
Tom Lembong dan tersangka CS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Profil Tom Lembong
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dikenal sebagai seorang politikus dan ekonom di tanah air, yang lahir pada 4 Maret 1971 di Jakarta.
Baca Juga: Daftar Lengkap Peringkat Ballon d'Or 2024: Rodri Pemenangnya, Duo Real Madrid Urutan Dua dan Tiga
Tom Lembong memiliki latar belakang pendidikan lulusan Bachelor of Arts di bidang Arsitektur dan Desain Perkotaan di Harvard University, Amerika Serikat pada tahun 1994.
Ia memulai kariernya pada tahun 1995 dengan bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley, Singapura.
Kemudian, Tom Lembong juga pernah bekerja sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia tahun 1999-2000. Lalu, bekerja di Farindo Investments dari 2002-2005.