Penetapan Tom Lembong dan CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula berdasarkan temuan alat bukti yang cukup.
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, terkait penetapan tersangka Tom Lembong, Selasa (29/10/2024) malam.
Baca Juga: Program Pemberdayaan BRI Sukses Bikin UMKM Klaster Usaha Manggis di Bali Perluas Jaringan Pemasaran
"Penyidik Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Qohar menjelaskan bahwa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti,” kata Qohar.
Baca Juga: Legislator Bicara Soal RI Ingin Masuk BRICS: Bisa Perkuat Geopolitik Meski Harus Tetap Bebas Aktif
“Adapun yang bersangkutan adalah TTL (Tom Lembong) sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama CS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI," sambungnya.
Qohar menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dimulai pada 12 Mei 2015 selaku Menteri Perdagangan yang saat itu memberikan Perizinan Impor (PI) impor gula.
Tom Lembong disebut memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS.
Pemberian izin impor gula tersebut berawal dari penerbitan surat izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada 2015.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” jelas Qohar.
Padahal saat itu, kata Qohar, hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar-kementerian pada 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula.
Baca Juga: Daftar Lengkap Peringkat Ballon d'Or 2024: Rodri Pemenangnya, Duo Real Madrid Urutan Dua dan Tiga