Lanjut, ia menjelaskan, sesuai keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527 Tahun 2014, yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN,” jelasnya.
“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula dilakukan oleh PT AP,” sambungnya.
Kemudian, kata Qohar, impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Bahkan, kata dia, tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
“Dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” kata Qohar.
Pemberian izin itu pun dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi Rakor antar-kementerian yang menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ujar Qohar.
Baca Juga: Gus Jazil Luncurkan Pusat Studi Tafsir Nusantara untuk Gen Z
Kini, Tom Lembong dan CS telah ditahan selama 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Untuk TTL (Tom Lembong) di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel,” kata Abdul Qohar.
“Dan untuk tersangka DS di Rutan Salemba cabang Kejagung," sambungnya.