Arahpublik.com - Tom Lembong menjadi tersangka kasus korupsi impor gula yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) era Kabinet Joko Widodo (Jokowi) pada 2015-2016.
Mantan Mendag RI itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai diduga menjalankan kongkalikong demi bisa mengimpor gula dengan cara yang melanggar aturan.
Akhirya, Tom Lembong diborgol dengan menakan rompi merah muda Kejagung dan digiring aparat ke mobil tahanan.
Adapun, dugaan korupsi impor gula yang membuat Tom Lembong dijebloskan ke penjara, yakni kerugian negara yang mencapai Rp400 miliar.
Modus korupsi yang dituduhkan Kejagung, adalah cara kongkalikong Tom Lembong dengan menunjuk importir non-BUMN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar mengungkap pelanggaran yang dituduhkan kepada mantan Mendag RI era Jokowi itu.
Baca Juga: BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun hingga Akhir Triwulan III 2024: Konsisten Perkuat Fundamental Kinerja
"Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN," tegas Qodar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.
Sorotan Warganet Soal Kasus Tom Lembong
Penetapan Tom Lembong menuai sorotan publik, seperti cuitan warganet yang menyoroti soal kebijakan impor gula mentah yang dinilai telah merugikan para petani gula.
Baca Juga: Mobil Listrik AION Y Plus dan Hyptec HT di GIIAS Semarang 2024 Jadi Magnet Penunjung
"Saya ingat Tom Lembong hanya waktu debat wapres saja, namanya disebut Gibran. Ternyata yang suka kritik hilirisasi melalui kalimat untuk pidato Jokowi: Winter is coming," ujar warganet dengan akun X @Laksmi, Selasa (29/10/2024).
"Kok bisa ya, ditangkap (Kejagung) masih senyum padahal menyelewengkan kekuasaan dan membuat petani gula merugi dengan kebijakan impor gula mentahnya," tambahnya.