Baca Juga: Melejit! BRI Sukses Berdayakan Bisnis Klaster Petani Salak Pondoh dari Kabupaten Karo
Qodar menjelaskan bahwa tersangka Tom Lembong menyalahgunakan wewenang dalam menangani kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.
Dari dugaan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ujar Qodar.
Baca Juga: Mobil Listrik AION Y Plus dan Hyptec HT di GIIAS Semarang 2024 Jadi Magnet Penunjung
Tom Lembong dan CS pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada 2015.
Usai jadi tersangka korupsi impor gula, Tom Lembong dan CS pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Tom Lembong dibawa ke mobil tahanan sekira pukul 20.57 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dengan tangan diborgol.
"Dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Untuk TTL (Tom Lembong) di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel,” kata Abdul Qodar.
“Dan untuk tersangka DS di Rutan Salemba cabang Kejagung," sambungnya.
Tom Lembong dan tersangka CS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***